logo

Persyaratan Izin Keramaian

Persyaratan Izin Keramaian

Buat anda yang mau mengadakan Hajatan dengan mengundang Hiburan semisal Campursari, Organ Tunggal, Orkes Melayu, Wayang Kulit Dll, anda dapat menyiapkan Persyaratannya sebagai berikut :

Persyaratan Penerbitan Surat Ijin Keramaian
1 Surat Pengantar dari Kelurahan Setempat.
2 Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar .
3 Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) lembar.
4 Advis penyelenggaraan pertunjukan dari Depdikbud cam, bila ada pertunjukan :
  • Orkes Melayu / Dangdut
  • Sendur
  • Wayang Kulit
  • Ketoprak
  • dan pertunjukan lain
5 Mengisi Blanko Permohonan/data pertunjukan.

Demikian Surat Persyaratan ini di buat Resmi Oleh Kapolda Jambi, Semoga bermanfaat untuk kita semua. Ms@pwk

Sumber : http://jambi.polri.go.id/pelayanan/intelejen/izin-keramaian.html